Sabtu, 05 April 2014

Pemerintahan Khulafaur Rasyidin



            PEMERINTAHAN KHULAFAUR RASYIDIN
m khoirul yusuf, ngembal rejo

1.      KHILAFAH RASYIDIN ABU BAKAR
a. biografi abu bakar
Dahulu, nama aslinya adalah Abdus Syams. Tetapi, setelah masuk Islam namanya diganti oleh Rasulullah sehingga menjadi Abu Bakar. Gelar Ash- Shiddiq diberikan padanya karena ia adalah orang yang pertama mengakui peristiwa Isra' Mi'raj. Lalu, ia pun diberi gelar Ash- Shiddiq (Orang yang percaya).
Maka ditunjuklah Abu Bakar untuk menggantikannya. Bagi sebagian warga Madinah, ini adalah indikasi bahwa suksesi kepemimpinan Rasulullah SAW diteruskan kepada Abu Bakar. Ketika Rasulullah wafat, sebagian kalangan muslim Anshar dan beberapa orang dari pihak Muhajirin mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah.[1] Sempat terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan akhirnya, terpilihlah Abu Bakar as-Siddiq sebagai Khalifah pertama.
Khilafah Rasyidin merupakan para pemimpin ummat Islam setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang islami karena berundang-undangkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Ia Shallallahu ‘Alaihi wasallam nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu terpilih.
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu disebut Khalifah Rasulullah (Pengganti Rasul Allah) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja.
Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang disebabkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dengan sendirinya batal setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid Radhiallahu ‘anhu adalah panglima yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu, sebagaimana pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu selalu mengajak sahabat-sahabat nya bermusyawarah sebelum mengambil keputusan mengenai sesuatu,yang berfungsi sebagai lembaga legislatif pemerintahannya.
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid Radhiallahu ‘anhu dikirim ke Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat panglima yaitu Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Amr ibnul 'Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in.
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan tersebut,dari segi tata negar, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara islam.hal ini seperti juga berliku di zaman modern ini di mana seorang kepala negara atau presiden juga sekaligus sebagai pangima tertinggi angkatan bersenjata.
Adapun urusan pemerintahan diluar kota madinah,khalifah Abu Bakarmembagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur).
Mengenai praktek pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata social ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan social rakyat.untuk kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat, infak,sadaqoh yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga Negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan tentara, bagi para pegawai Negara,dan kepada rakyat yang berhak menerima sesuai ketentuan al-quran
Pada saat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh "tangan kanan" nya, Umar ibn Khatthab al-Faruq Radhiallahu ‘anhu. Ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab Radhiallahu ‘anhu sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar Radhiallahu‘anhu . Umar Radhiallahu ‘anhu menyebut dirinya Khalifah Rasulullah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu'minin (petinggi orang-orang yang beriman).
Dari penunjukkan Umar sebagai penggantinya, ada hal yang perlu dicatat:
1.      Bahwa Abu Bakar dalam menunjuk Umar tidak meninggalkan azas musyawarah.ia lebih ulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslimin.
2.      Abu Bakar tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya melainkan memilih seseorang yang disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
3.      Pengukuhan Umar sebagai khalifah sepeniggal Abu Bakar berjalan baik dalam suatu bai’at umum dan terbuka tanpa ada pertentangan dikalangan kaum muslimin sehingga opsesi Abu Bakar untuk mempertahankan keutuhan umat Islam dengan cara penunjukkan itu terjamin.

2.      KHILAFAH RASYIDIN UMAR BIN KHATAB
3.       
Ketika Abu Bakar merasakan sakitnya semakin berat, ia mengumpulkan para sahabat besar dan menunjuk Umar bin Khattab sebagai Khalifah. Para sahabat setuju dan Abu Bakar meninggalkan surat wasiat yang menunjuk Umar sebagai penggantinya.sebagai mana Abu Bakar, Umar bin khattab pun di bai’at dihadapan umat muslimin.bagian dari pidatonya adalah:
“Aku telah dipilih jadi khalifah.kerendahan hati abu Bakar selaras dengan jiwanya yang terbaik diantara kamu dan lebih kuat diantara kamu dan juga lebih mampu memikul urusan kamu yang penting-penting.aku diangkat dalam jabatan ini tidaklah sama seperti beliau.andaikata aku tau ada orang yang lebih kuat daripada aku untuk memikul jabatan ini, maka memberikan leherku untuk dipotong lebih aku sukai daripada memikul jabatan ini.[2]

Sebagai seorang negarawan yang patut diteladani.ia telah menggariskan:
1.      persyaratan bagi calon Negara;
2.      menetapkan dasar-dasar pengelolaan Negara;
3.      mendorong para pejabat Negara agar benar-benar meperhatikan kemaslhatan rakyat dan melindungi hak-haknya karena mereka adalah pengabdi rakyat dan bagian dari rakyat itu sendiri;
4.      pejabat yang dipegang seseorang adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada tuhan dan rakyat
5.      mendidik rakyat supaya berani memberi nasihat dan kritik kepada pemerintah,pemerintah juga harus berani menerima kritik dari siapapun sekalipun menyakitkan karena pemerintah lahir rakyat dan untuk rakyat;
6.      khalifah Umar telah meletakkan dasar-dasar pengadilan dalam islam.
Ia selalu mengadakan musyawarah dengan tokoh-tokoh ansar dan Muhajirin, dengan rakyat dan dengan para administrator pemerintahan untuk memecahkan masalah-masalah umumdan kenegaraan.ia tidak bertindak sewenang-wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikutsertakan warga umat.
Hasil musyawarah atau konsultasi khalifah diakhir hidupnya dengan sejumlah pemuka masyarakat madinah yang terpenting adalah terbentuknya “tim formatur”yang bertugas memilih khalifah setelah umar.konsultasi ini terjadi ketika keadaan jiwanya akibat tikaman enam kali yang dilakukan Abu lu’luah karena dendam,dan ini ini mengakibatkan kewafatannya.
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641M , Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjung kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj(jawatan pajak)
2. Diwana alahdats(jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at(jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund(jawatan militer)
5. Baitul al-mal(baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
Umar Radhiallahu ‘anhu memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu'lu'ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar Radhiallahu ‘anhu tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn 'Auf Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in. Setelah Umar Radhiallahu ‘anhu wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman Radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu.

3. USMAN IBN AFFAN

4.                 biografi usman bin affan

Usman ibn Affan ibn Abdi Syams ibn Abdimanaf ibn Qushaiy-Alqurayiy, Alumawiy. Dilahirkan pada tahun kelima, sesudah lahir Rasulullah. Sejak kecilnya telah mashur dengan budi pekertinya yang utama dan perbuatan-perbuatannya yang terpuji. Dia masuk agama Islam dengan ajakan abu Bakar. Setelah terjadi perjuangan menyiarkan agama Islam di zaman Nabi, dia turut berpindah ke negeri Habsyi bersama isterinya Rukayah anak perempuan Rasulullah. Setelah itu diapun ikit berpindah ke negeri Madinah. Tiap-tiap peperangan dia hadir bersama Rasulullah, kecuali dalam peperangan Badar yang besar itu, sebab dia tinggal di Madinah menjaga istrinya Rukayah yang sedang sakit keras. Di zaman mengirim bala tentara ke Tabuk di musim susah, dia telah mengeluarkan harta bendanya yang bukan sedikit jumlahnya. Menurut riwayat Qutadah, barang-barang yang didermakan oleh Usman didalam menyusun tentara di musim susah itu tidak kurang dari pada 1000 pikulan unta.
Lantaran kesukaran air di Madinah, beliau telah membeli sumur yang banyak airnya, bernama sumur Raumah, lalu disedekahkannya untuk kaum muslimin. Menurut riwayat Abdul Baar A-Namari sumur itu dibelinya dari orang Yahudi dan dijadikannya sedekah untuk seluruh kaum muslimin. Asal mulanya ialah karena Rasulullah bersabda, “Siapa yang sudi membeli sumur Raumah itu lalu diberikannya kepada seluruh kaum Muslimin, surgalah akan menjadi tempatnya.” Mendengar itu maka Saidina Usman pergi kepada yahudi yang empunya sumur itu menawar harganya, rupanya Yahudi itu tidak mau menjual sumur itu seluruhnya, melainkan separoh saja, dan separoh itu harganya 12.000 dirham. Saidina Usman tiada enggan membelinya, uang terus dibayarnya, kemudian itu dibelinya yang separoh lagi dengan harga 8.000 dirham, dan disedekahkannya untuk seluruh kaum Muslimin, sehingga orang tidak kekurangan air lagi.
Dialah yang menuliskan wahyu yang diturunkan Allah kepada Rasul. Dikala pemerintahan Abu Bakar sampai kepada zaman pemerintahan Umar. Usman tetap menjadi penulis yang terutama, dipercayakan kepadanya memegang kumpulan surat yang penting-penting dan rahasia yang besar-besar.

            2. Terpilih menjadi Kahlifah
Setelah Umar wafat, berkumpullah orang-orang yang dipilihnya menjadi komisi itu, dikepalai oleh Abdur Rahman ibn Auff didalam salah satu rumah kepunyaan mereka. Tiga hari lamanya permusyawaratan yang amat penting itu. Sudah tiga hari rupanya belum juga dapat keputusan, maka berkatalah Abdur Rahman “Siapakah yang sudi menarik diri dan menyerahkan pekerjaan ini kepada yang lebih ahli?” tidak seorang yang menjawab!
Lalu Abdur Rahman berkata, “kalau demikian, disini saya menyatakan terus terang, bahwa saya sendiri tidak suka dicalonkan untuk pekerjaan ini!”
Usman menjawab, “Sayalah yang mula-mula rida memangkunya!”
Cuma seorang saja yang diam, yaitu Ali.
Lantaran itu Abdur Rahman berkata pula sekali lagi, “Apakah pendapatmu wahai Abul Hasan?” (Abul Hasan gelar Saidina Ali).
Ali menjawab, “Berilah saya janji yang teguh, bahwa kamu semuanya lebih mementingkan kebenaran dan bukan mengikuti hawa nafsu, bukan pula memntingkan orang karena kerabat, dan jangan dipermain-mainkan umat banyak!”
Mendengar itu Abdur Rahman berkata pula kepada yang lain, “Sekarang berjanjilah kamu sekalian, bahwa jika ada calon yang hendak memutar-mutar dan merubah-rubah wasiat Rasulullah, supaya kita bersama-sama melawannya, dan hendaklah kamu berjanji bahwa kamu akan menyokong saya kalau saya memilih salah seorang yang berjanji akan jujur dihadapan Allah bukan mimilih seorang lantaran dia berkarib kepadaku, bukan pula akan mempengaruhi kaum Muslin.”
Semua itupun berjanjilah !
Abdur Rahman sendiripun berjanji pula akan memilih orang yang betul cocok untuk pangkat itu. Setelah itu Abdur Rahman menyuruh mereka pulang kerumah masing-masing. Maka pada malam itu dipakainyalah pakaian menyamar, ditemuinya sekalian kaum Muhajirin dan kaum Ansar, sampai kepada petani-petani di lading, kuli-kuli dipasar, penggembala-penggembala unta, ditanyainya masing-masing siapakah yang pantas menurut pertimbangan mereka , menjadi khalifah menggantikan Umar. Adapun orang-orang yang berfikiran, dibawanya musyawarat, bukan ditanyanya saja. Dalam penyelidikan itu didapatnyalah suara yang terbanyak jatuh pada Usman. Beberapa malam kemudian, setelah sampai janjinya akan bertemu kembali dengan teman-temannya yang menjadi komisi itu, datanglah dia kerumah Mansur ibn Mukhrimah. Setelah bertemu berkatalah Abdur Rahman: “Wahai, engkau tidur enak kudapati, sedang saya sendiri sudah bermalam-malam tidak merasai enak tidur! Sekarang pergilah engkau ke rumah Zubair (ibn Awwam) dan kerumah Saad (ibn Abil Waqaash), suruh mereka kemari.” Mansur pun pergilah memanggil kedua orang itu.
Setelah keduanya datang dimulainyalah pembicaraan kepada Zubair, “Biarlah keturunan, Abdi Manaf (yaitu Usman) memegang pekerjaan ini!”
Zubair menjawab, “Suaraku akan kuberikan kepada Ali !”
Ujarnya pula kepada Saad “Hai Saad, diantara kita berdua tidak ada perhubungan kerabat, sebab itu serahkan sajalah bagianmua kepadaku, biar saya saja memilihnya, maka mana yang kupilih, jadilah dia menjadi pilihanmu pula.”
Saad menjawab, “Kalau yang akan dipilih itu engkau sendiri, saya suka, tetapi kalu Usman yang akan engkau pilih, saya tidak mau, sebab, Ali lebih kusukai…….. hai Abdur Rahman, lebih baik engkau pilih saja dirimu sendiri, supaya kami semuanya jangan jatuh kepada perselisihan yang tidak kunjung putus, dan angkatlah kepala kami.”
“Angkatlah kepala kami” kata Saad ! maksudnya ialah bahwa kalau salah seorang dari Usman atau Ali jadi Khalifah, maka kabilah atau asyirah yang kecil tidaklah akan dapat mengangkat kepala lagi. Sebab Usman adalah dari Bani Omayyah dan Ali dari Bani Hasyim, keduanya dari kaum yang besar dan besar pula pengaruhnya karena besar  asabiyahnya. Kalau Abdur rahman bin Auff yang naik, Saad berjanji akan menyokong, karena Abdur Rahman tidaklah dari asyirah atau kabilah  yang besar. Dia sama juga dengan Abubakar dan Umar yang datang dari keluarga yang kecil.
Waktu itulah Abdur Rahman menunjukkan keahliannya menghadapi masalah yang sulit, yaitu bahwa keadaan sekarang bukan sebagai dahulu lagi, bahkan telah banyak berubah, dan siapa yang akan naik menjadi Khalifah tidaklah akan sunyi dari upat puji dan cela orang banyak, dia berkata menumpahkan rahasia hatinya kepada Saad, “Wahai Abu Ishak, bukan saya tidak mau menjabat pekerjaan ini, tetapi makanya saya mengundurkan diri dan tak suka mencalonkan diri ialah supaya lebih adil memilih yang lain. Kalau saya turut mencalonkan diri, tentu pilihan saya tiada adil, artinya tidak ada yang tegak dilura, didalah perkara yang sulit ini. Ketahuilah olehmu Abu Ishak, bahwa bilamana Abu Bakar dan Umar telah mati, tidak ada lagi orang yang akan menggantikannya yang akan sunyi dari pada kebencian manusia, aka nada-ada saja cacatnya pada mereka.”
Maka Zubair dan Saad pun pergilah. Setelah itu dipanggilnya Ali, lama sekali keduanya bercakap-cakap. Sedang Ali sendiri tidak syak lagi bahwa dialah yang akan beruntung memperoleh pangkat itu. Setelah itu dipanggilnya pula Usman, lama pula mereka bercakap-cakap, sampai tiba waktu subuh, itulah yang memisahkan mereka. Tatkala selesai sembahyang subuh, disuruhnyalah orang-orang itu berkumpul semuanya, disuruhnya pula panggil orang-orang Muhajirin yang ternama, yang telah sekian lamanya berjuang menegakkan agama bersama-sama Rasulullah tatkala beliau hidup, demikian juga orang Ansar yang dipandang sebagai pembela Rasulullah yang penting sekian tahun lamanya, dipanggil pula Panglima-panglima perang yang akan dikerahkan menuju negeri-negeri yang  jauh. Semunya telah berkumpul, sehingga penuhlah masjid yang besar itu oleh manusia. Waktu itu berkata Abdur Rahman : “Saya telah menilik dengan seksama, saya telah musyawarah dengan yang patut-patut, maka oleh sebab itu dengan terus terang saya katakana kepadamu wahai golongan yang terpilih dari kaum Quraisy, janganlah kamu mengharap bahwa pekerjaan ini akan terserah ketanganmu.”
Setelah itu dipanggilnya pula Ali lalu dia berkata, “Hendaklah engkau memegang teguh janji Allah, hendaklah engkau ketahui benar-benar akan kitab Allah dan sunnah RasulNya dan perjalanan kedua khalifah yang menggantikannya.”
Jawab Ali, “Saya akan berusaha sehabis dayaku dan sekedar ilmuku.” Lalu dipanggilnya pula Ustman dan diberikannya pula pengajaran sebagaimana yang diberikannya kepada Ali.
Usman pun menjawab, “Baiklah !”
Baru saja Usman menjawab baiklah, terus sekali Abdur Rahman memegang tangannya dan mengucapkan baiatnya, alamat bahwa dia telah menetapkan Usman sebagai khalifah. Melihat itu Ali tercengang lalu berkata kepada Abdur Rahman, “Telah engkau jauhkan jabatan itu dari padaku, sejauh kiamat. Bukankah ini hari saja yang mula-mula kamu bersikap begini kepada saya, maka baiknya saya sabar, moga-moga Allah menolong saya atas perbuatanmu itu. Abdur Rahman ! tidaklah engkau mengangkat Usman hanyalah dengan maksud supaya pekerjaan ini jatuh pula ketangan engkau nanti……. Memang, tiap-tiap hari lain-lain saja yang terjadi !”
Dengan tenag Abdur rahman menjawab, “Hai Ali, janganlah engkau jadikan pekerjaan ini untukmu, karena telah saya tilik dan saya selidiki orang banyak, maka tidak seorang juga yang suka menukar Usman dengan yang lain.”
Mendengar jawaban itu Ali pun keluar dengan muka muram dan berkata, “Tentu janji ini akan sampai juga dimasanya.”
Orang banyakpun tampilah berduyun-duyun menyatakan baiat masing-masing. Melihat itu Ali pun kembali pula dan ikut memberikan baiat kepada Usman. Dihari itu juga setelah selesai orang banyak memberikan baiatnya kepada Usman, barulah Talhah sebagai salah seorang dari anggota Panitia Pemilihan yang berenam muncul di Madinah. Dia langsung pergi ke tempat pertemuan yang hamper bubar. Usman berkata terus terang; “Semua telah mengakui saya! Tetapi kalau engkau tidak setuju saya dapat meninjaunya kembali!”
Talhah menjawab, “Kalau orang banyak telah menyatakan persetujuannya dengan baiat, sayapun akan memberikan baiat pula. Berikanlah tanganmu !”. dengan demikian tetaplah Usman menjadi khalifah, Amiril Mukminin, pada hari Senin  penghabisan bulan Zulhijjah tahun 23 H. jadi mulai 1 Muharram tahun 24 pangkat itu dijabatnya.
Dengan cara pemilihan yang dilakukan Abdur Rahman itu, terjadilah seorang yang dipercaya mengambil keputusan dan menetapkan yang mula-mula dalam Islam.
            3. Usman kena fitnah besar

Kemudian Usman, setelah memerintah beberapa tahun adalah amat menyedihkan. Adapun sebab-sebab yang menjadikan dia mati terbunuh ialah lantaran tabiat dirinya sendiri, bukan tabiat yang tercela, tetapi tabiat terpuji, yaitu sifat pemalu dan lemah lembut. Sifat pemalu menyebabkan orang kerap kali memaafkan saja satu perbuatan yang sebenarnya tidak disenanginya, dan sifat lemah lembut menyebabkan pula kadang-kadang timbut takut kalau-kalau akan timbul huru-hara. Sebab itu kalau ada orang yang berbuat salah, kerap kali dimaafkannya saja, takut akan terjadi fitnah yang lebih besar, terutama seketika negeri masih dalam pegangannya.
Lantaran pemalunya dia tidak keras atau streng kepada orang, walaupun orang itu telah melangkahi haknya sendiri. Tidak sekali juga orang itu dituntutnya. Tabiat yang demikian memang bagus dan terpuji, tetapi bukan bagi orang yang memegang kendali negeri, hanyalah untuk ahli-ahli hikmah dan pendidik. Seorang khalifah harus hebat dan mendatangkan rasa takut dan segan, sehingga orang harus insyaf dan mengerti sehingga mana pagar yang harus dimasukinya.
Lagipula suatu hal yang harus diingat bahwa usianya seketika mulai memegang jabatan sudah lanjut, yaitu 70 tahun. Tidak heran kalau pemuda-pemuda banyak mendekatinya dan berlindung kepada pangkat beliau.
Dengan sikapnya yang lemah lembut itu, tidak ada maksutnya mengatur hukuman  kepada perusak-perusak yang menanam bibit fitnah didalam kerajaan yang besar itu, sehingga lama-kelamaan fitnah yang disiar-siarkan itu bertambah besar juga.
Beliau dituduh mementingkan kaum kerabatnya sendiri. Perkara yang seketika kelihatan oleh Umar seketika beliau akan menutup mata dan telah diperingatkanNya kepada Usman. Dia didekati oleh Abdullah ibn Saad ibn Abi Sarah, oleh Marwan ibn Al-Hakam, Muawiyah ibn Abi Sofyan dan Amr ibn Al-Ash. Lantaran yang lebih dipercaya hanyalah kaum kerabat dan pesukuannya, dengan sendirinya maka orang-orang besar yang lain, yang lebih ahli dari orang-orang yang mendekatinya itu telah menarik diri darinya, sebagai Ali ibn Abi Talib, Talhah, Zubair, Saad ibn Abi Waqash, Abdullah ibn Umar dan lain-lain, yang bermaksud jujur kepadanya. Dia dituduh mendahulukan kaumnya, Bani Umayah. Yang dikirimnya menjadi Amir ke negeri-negeri yang jauh, hamper semua Bani Umayah. Oleh sebab yang demikian maka orang-orang yang lebih ahli dalam pekerjaan-pekerjaan yang besar itu tinggal menganggur dalam kota.
Abu Musa Al-Asyariy diturunkan dari pangkatnya, padahal dia seorang tua yang dicintai orang banyak, diganti dengan Abdullah ibn Amir ibn Kuraiz, padahal usianya baru 25 tahun.
Menurut ruwayat Yakqubi, “Setelah sampai kepada Abu Musa kabar bahwa dia telah diturunkan dari pangkatnya dan diganti  dengan Abdullah ibn Amir yang masih anak-anak itu, diapun berdiri berpidato, dipujinya Allah dan disanjungnya, diucapkannya selawat kepada Nabi kemudian dia berkata : “Sekarang akan datang menggantikan saya, seorang anak muda, yang banyak pamannya, banyak saudara ibunya, banyak nenek dan besar keluarganya, tentu kamu akan dibawakannya harta banyak.”
Saad ibn Abi Waqas seorang pahlawan yang telah mashur namanya dan telah banyak pengalamannya, diturunkan pangkatnya menjadi Amir di Kaufah, lalu diganti dengan Walid ibn Uqbah ibn Abi Mukti, yang bersaudara sepersusuan dengan beliau. Baru saja Walid ini menjabat pangkat yang berat itu, teruslah dia menjadi imam sembahyang subuh, sedangkan dia mabuk karena minum tuak, maka sembahyang subuh itu telah membuatnya empat rekaat. Setelah dia mengucapkan salam dia bertanya kepada makmum, “Berapa saya tambah geranga?” setelah itu dia berjalan terhuyung-huyung ke sudut masjid dan duduk disana dengan mabuknya.
Tuduhan yang lain ialah bahwa Usman terlalu boros mengeluarkan belanja, dan pembelanjaan kebanyakan diberikan kepada kaum kerabatnya sehingga hamper semuanya menjadi orang kaya-raya. Menurut riwayat Ibnu Kutaibah, pada suatu hari berkumpul sahabat-sahabat Rasulullah yang besar-besar, mereka tuliskan beberapa perbuatan Saidina Usman yang menyalahi sunnah rasulullah dan kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar). Seperlima dari pada hasil yang diperdapat di tanah afrika diberikan loncong semuanya ketangan Marwan, padahal didalam pemberian itu terbawa hak Allah dan Rasul, hak zawil qurbaa dan anak yatim dan kaum miskin. Tersebut pula bahwa beliau telah mendirikan rumah sewa banyak-banyak, sehingga tidak kurang dari tujuh buah rumah yang indah-indah, setelah itu sebuah rumah pula untuk istrinya Naailah dan sebuah rumah pula untuk Aisyah dan lain-lain rumah untuk anak istrinya. Marwan itupun telah mendirikan istana-istana yang indah pula di Zil Khasyab.
Menurut riwayat ibnu Asir, bawa seekor unta zakat yang diantarkan orang kepada Usman telah diberikan kepada seorang dari bani Hakam, persukuannya. Berita itu terdengar oleh Abdur Rahman ibn Auff, langsung diambilnya unta itu dan dibagi-baginya kepada orang banyak, sama rata. Waktu itu Usman sedang dirumahnya.
Kesalahan-kesalaha yang besar telah ditiup-tiupkan supaya lebih besar dan yang kecil dibesar-besarkan oleh tukang-tukang fitnah, terutama pula kumpulan Abdullah ibn Sabak yang mengatakan bahwa yang lebih berhak menjabat khalifah ialah Ali ibn Abi Talib. Fitnah ini timbul di Kaufah, Bashrah dan Mesir. Tukang-tukang propokasi, tukang-tukang kacau telah memperlebar dan memperkeruh suasana. Orang-orang awam, yang bodoh yang hanya menurut kemana angin yang deras telah dihasut-hasut. Semuanya tidak dapat dipadamkan lagi, tetapi membawa akibat bahaya besar yang selama-lamanya tidak dapat dihapuskan dari kening sejarah Islam.
Dengan lain perkataan, asabiyah, rasa kesukuan dan kabilah telah diperbesar-besar kembali. Telah timbul setelah ditekan ke akar-akarnya oleh Rasulullah tatkala beliau hidup, diikuti okedua khalifahnya, Abu Bakar dan Umar.
Membagakan kabilah dan melebihkannya dari kabilah lain telah timbul dengan hebatnya, bahkan lebih besar bahayanya dari pada dizaman jahiliyah sendiri, waktu orang masih belum mengenal tamaddun dan  kemajuan. Timbullah nama Bani Umayah dan Bani Hasyim, dan Bani yang lain-lain. Padahal antara Bani Umayah dan Bani Hasyim itu telah ebrmusuhan juga karena memperebutkan pengaruh di Mekah sebelum Nabi lahir.
Kedatangan nabi menghilangkan perasaan itu, karena dari mulutnya sendiri tidak pernah tersebut kebanggaannya sebab dia Bani Hasyim, serta merendahkan yang lain-lain. Bahkan Usman dari Bani Umayah telah dikawinkan dengan anak kandungnya, dua orang berturut-turut, setelah yang seorang mati digantikan dengan adiknya.
            4. Kematian Usman

Seketika segala kritik telah terhambur kepada Usman datanglah orang dari Mesir, orang dari Kaufah dan orang Bashrah. Ketiga-tiga negeri itu lain-lain saja kehendak dan nafsunya. Orang dari Bashrah hendak menurunkan Usman dan menggantikannya dengan Talhah. Orang dari Kaufah hendak menggantinya dengan Zubair dan orang dari Mesir hendak mengganti dengan Ali. Yang datang dari Bashrah terus sekali kerumah Talhah, yang dari Kaufah ke rumah Zubair dan yang dari Mesir ke rumah Ali. Ketiganya orang itu menawarkan khalifah kepada diri masing-masing orang-orang yang mereka sukai. Ketiganya sama menolak dengan sikap yang hormat dan aman. Mereka tidak bermaksud hendak meruntuhkan khalifah, tetapi sepikiran hendak memperbaiki saja perbuatan-perbuatan yang dipandang salah.
Orang Mesir meminta supaya Wali di Mesir yang diangkat oleh Usman itu diturunkan dari pangkatnya, diganti dengan Muhammad ibnu Abi Bakar, permintaan itu telah dikabulkan dan mereka disuruh pulang kembali ke negeri Mesir. Tetapi setelah sampai pada suatu tempat, jarak 3 hari perjalanan dari Madinah, kelihatan dari jauh seorang budak hitam mengendarai unta. Orang it uterus ditahan dan ditanyai kemana dia hendak pergi dan siapa yang menyuruh. Sebab dia sangat mencurigakan serupa orang yang sedang dikejar atau sedang mengejar. Budak itu menjawab bahwa dia budak Amiril Mukminin, disuruh mengantarkan sepucuk surat ke Mesir. Tentara Muhammad ibn Abu Bakar itu menjadi syak, kantong surat it uterus dirampas. Kiranya surat itu dari Usman kepada Abdullah ibn Abi Sarah wali di Mesir itu. Sampul surat it uterus dibuka di hadapan Muhajirin dan Ansar, kiranya setelah dibaca kedapatan isinya, “Bilamana sampai Muhammad ibnu Abi Bakar di Mesir, bersama si anu dan si anu, hendaklah terus dibunuh, dan isi surat yang mereka bawa hendaklah dibatalkan, dan hendaklah terus memegang pangkat itu sehingga sampai perintahku yang saha.”
Melihat isi surat yang berbahaya itu, semuanya naik pitam, dan semua memutuskan bahwa mereka mesti kembali ke Madinah. Sampai ke Madinah mereka minta bertemu berhadap-hadapan dengan Ali, Talhah, Zubair dan Saad. Dihadapan mereka itulah surat itu dibuka kembali dan diceritakan kisah penangkapan budak itu seterang-terangnya. Setelah tersiar kabar ini kepada orang banyak, semuanya mengumpat, mencerca dan memaki kepada Usman, dituduh seorang khalifah pengecut. Sahabat-sahabat Nabi yang utama melihat huru-hara ini, karena tak dapat didamaikan lagi, kembali kerumah masing-masing dengan perasaan bingung. Rumah Usman telah dikepung orang dari kiri kanan, bahkan air tidak boleh dimasukkan kerumahnya lagi dan dia pun dilarang keluar. Waktu itulah dengan sedih terdengar perkataan Saidina Usman, “Mengapa kamu menahan air dari orang yang telah pernah membeli sumur Raunah?”
Surat it uterus mereka bawa kepadanya, seraya kata mereka, “Engkau telah menulis surat begini untuk membinasakan kami?” waktu iti Saidina Usman menjawab, “Salah satu diantara dua boleh kamu pilih, pertama kalau tak percaya, kamu kirim dua utusan untuk menyelidiki, kedua kamu terima sumpah saya dihadapan Allah, bahwa sungguh-sungguh bukanlah saya menulis surat ini.”
Dengan sumpah besar Usman telah menyatakan bahwa surat itu bukan dia yang menulis, walaupun disana terdapat cap cincinnya sendiri. Dan pengakuannya itu harus dipercayai, sebab selama ini memang dia terkenal seorang yang cukup bertanggung jawab atas perbuatannya. Yang selalu menjadi bisik desus tarikh dalam perkara ini ialah juru suratnya sendiri Marwan ibn Hakam, tetapi buktipun tidak nyata pula, sehingga sampai kiamat riwayat itu akan tetap begitu keadaannya, tinggal gelap. Cuma yang nyata disana, memang Usman lemah, sehingga sendiri dapat dibuka orang dan cincinnya dapat dicapkan orang dengan tidak setahunya, dan dia terpaksa menanggung jawab atas kejadian yang mengharukan hati itu.
Pemberontak-pemberontak itu bertambah panas, sebagian besar meminta supaya dia menanggali saja pangkat khalifah itu dari dirinya, tetapi dia tidak mau. Dia tidak mau menanggalkan pangkat yang telah diletakkan Allah keatas pundaknya dan disetujui oleh seluruh Muslimin dengan bai’at. Sampai nyawanya bercerai dengan badannya, pangkat itu tidak akan diserahkannya ke tangan orang lain.
Desakan dan kepungan bertambah hebat dan sempit. Segala nasehat yang diberikannya dari atas sutuh rumahnya ke bawah, kepada orang-orang yang berkumpul dengan hati panas itu tidak ada yang mempan lagi, apalagi setelah terdengar berita dan bisik desus bahwa beberapa tentara dari luar Madinah, terutama dari Syam akan datang mengepung kota Madinah dan melepaskan Usman dari kepungan itu.[3] Khalifah Utsman kemudian dikepung oleh pemberontak selama 40 hari dimulai dari bulan Ramadhan hingga Dzulhijah. Beliau diberi 2 ulimatum oleh pemberontak, yaitu mengundurkan diri atau dibunuh. Meski Utsman mempunyai kekuatan untuk menyingkirkan pemberontak, namun ia berprinsip untuk tidak menumpahkan darah umat Islam. Utsman akhirnya wafat sebagai syahid pada bulan Dzulhijah 35 H ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan membunuh Utsman saat sedang membaca Al-Quran. Persis seperti apa yang disampaikan Rasullullah Saw perihal kematian Utsman yang syahid nantinya. peristiwa pembunuhan usman berawal dari pengepungan rumah usman oleh para pemberontak selama 40 hari.usman wafat pada hari Jumat 18 Dzulhijjah H[4]. ia dimakamkan di kuburan Baqi di Madinah.
Riwayat yang gelap ini terjadi pada tahun 35 Hijrah, yakni setelah 11 tahun lamanya beliau memerintah, dalam usia 81 tahun.[5]
4.Alī bin Abī Thālib
 (599661) adalah salah seorang pemeluk Islam pertama dan juga keluarga dari Nabi Muhammad. Menurut Islam Sunni, ia adalah Khalifah terakhir dari Khulafaur Rasyidin. Sedangkan Syi'ah berpendapat bahwa ia adalah Imam sekaligus Khalifah pertama yang dipilih oleh Rasulullah Muhammad SAW. Uniknya meskipun Sunni tidak mengakui konsep Imamah mereka setuju memanggil Ali dengan sebutan Imam, sehingga Ali menjadi satu-satunya Khalifah yang sekaligus juga Imam. Ali adalah sepupu dari Muhammad, dan setelah menikah dengan Fatimah az-Zahra, ia menjadi menantu Muhammad.

Sebagai khalifah
Peristiwa pembunuhan terhadap Khalifah Utsman bin Affan mengakibatkan kegentingan di seluruh dunia Islam yang waktu itu sudah membentang sampai ke Persia dan Afrika Utara. Pemberontak yang waktu itu menguasai Madinah tidak mempunyai pilihan lain selain Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah, waktu itu Ali berusaha menolak, tetapi Zubair bin Awwam dan Talhah bin Ubaidillah memaksa beliau, sehingga akhirnya Ali menerima bai'at mereka. Menjadikan Ali satu-satunya Khalifah yang dibai'at secara massal, karena khalifah sebelumnya dipilih melalui cara yang berbeda-beda.
Sebagai Khalifah ke-4 yang memerintah selama sekitar 5 tahun. Masa pemerintahannya mewarisi kekacauan yang terjadi saat masa pemerintah Khalifah sebelumnya, Utsman bin Affan. Untuk pertama kalinya perang saudara antara umat Muslim terjadi saat masa pemerintahannya, Perang Jamal. 20.000 pasukan pimpinan Ali melawan 30.000 pasukan pimpinan Zubair bin Awwam, Talhah bin Ubaidillah, dan Ummul mu'minin Aisyah binti Abu Bakar, janda Rasulullah. Perang tersebut dimenangkan oleh pihak Ali.
Peristiwa pembunuhan Khalifah Utsman bin Affan yang menurut berbagai kalangan waktu itu kurang dapat diselesaikan karena fitnah yang sudah terlanjur meluas dan sudah diisyaratkan (akan terjadi) oleh Nabi Muhammad SAW ketika beliau masih hidup, dan diperparah oleh hasutan-hasutan para pembangkang yang ada sejak zaman Utsman bin Affan, menyebabkan perpecahan di kalangan kaum muslim sehingga menyebabkan perang tersebut. Tidak hanya selesai di situ, konflik berkepanjangan terjadi hingga akhir pemerintahannya. Perang Shiffin yang melemahkan kekhalifannya juga berawal dari masalah tersebut.
Ali bin Abi Thalib, seseorang yang memiliki kecakapan dalam bidang militer dan strategi perang, mengalami kesulitan dalam administrasi negara karena kekacauan luar biasa yang ditinggalkan pemerintahan sebelumya. Ia meninggal di usia 63 tahun karena pembunuhan oleh Abdrrahman bin Muljam, seseorang yang berasal dari golongan Khawarij (pembangkang) saat mengimami salat subuh di masjid Kufah, pada tanggal 19 Ramadhan, dan Ali menghembuskan napas terakhirnya pada tanggal 21 Ramadhan tahun 40 Hijriyah. Ali dikuburkan secara rahasia di Najaf, bahkan ada beberapa riwayat yang menyatakan bahwa ia dikubur di tempat lain.[6]




                              




[1]                                                        
[2] tim penyusun Texbook sejarah dan kebudayaan islam,sejarah dan kebudayaan islam,Departemen agama,Jakarta,1981/1982,hlm.54.
[3]               Hamka,
[4]               muhammad Husain Haekal, Usman bin Affan,Pustaka Litera Antar Nusa,Bogor, hlm.142-144
[5]               Hamka,Op.,cit.,hlm.
[6]               http://id.wikipedia.org/wiki/Ali_bin_Abi_Thalib
Add to Cart More Info
    PEMERINTAHAN KHULAFAUR RASYIDIN

KHILAFAH RASYIDIN ABU BAKAR
Dahulu, nama aslinya adalah Abdus Syams. Tetapi, setelah masuk Islam namanya diganti oleh Rasulullah sehingga menjadi Abu Bakar. Gelar Ash- Shiddiq diberikan padanya karena ia adalah orang yang pertama mengakui peristiwa Isra' Mi'raj. Lalu, ia pun diberi gelar Ash- Shiddiq (Orang yang percaya).
Maka ditunjuklah Abu Bakar untuk menggantikannya. Bagi sebagian warga Madinah, ini adalah indikasi bahwa suksesi kepemimpinan Rasulullah SAW diteruskan kepada Abu Bakar. Ketika Rasulullah wafat, sebagian kalangan muslim Anshar  dan beberapa orang dari pihak Muhajirin mengadakan pertemuan di Saqifah Bani Sa'idah.  Sempat terjadi perselisihan antara kaum Muhajirin dan Anshar. Dan akhirnya, terpilihlah Abu Bakar as-Siddiq sebagai Khalifah pertama.
Khilafah Rasyidin merupakan para pemimpin ummat Islam setelah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang islami karena berundang-undangkan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Ia Shallallahu ‘Alaihi wasallam nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di balai kota Bani Sa'idah, Madinah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun  Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu terpilih.
Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu disebut Khalifah Rasulullah (Pengganti Rasul Allah) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja.
Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang disebabkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, dengan sendirinya batal setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wasallam wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid Radhiallahu ‘anhu adalah panglima yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu, sebagaimana pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wasallam, Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu selalu mengajak sahabat-sahabat nya bermusyawarah sebelum mengambil keputusan mengenai sesuatu,yang berfungsi sebagai lembaga legislatif pemerintahannya.
Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid Radhiallahu ‘anhu dikirim ke Iraq dan dapat menguasai wilayah al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat panglima yaitu Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Amr ibnul 'Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in.
Keputusan-keputusan yang dibuat oleh khalifah Abu Bakar untuk membentuk beberapa pasukan tersebut,dari segi tata negar, menunjukkan bahwa ia juga memegang jabatan panglima tertinggi tentara islam.hal ini seperti juga berliku di zaman modern ini di mana seorang kepala negara atau presiden juga sekaligus sebagai pangima tertinggi angkatan bersenjata.
Adapun urusan pemerintahan diluar kota madinah,khalifah Abu Bakar membagi wilayah kekuasaan hukum Negara Madinah menjadi beberapa propinsi, dan setiap propinsi Ia menugaskan seorang amir atau wali (semacam jabatan gubernur).
Mengenai praktek pemerintahan Abu Bakar di bidang pranata social ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan social rakyat.untuk kemaslahatan rakyat ini ia mengolah zakat, infak,sadaqoh yang berasal dari kaum muslimin, ghanimah harta rampasan perang dan jizyah dari warga Negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan Negara ini di bagikan untuk kesejahteraan tentara, bagi para pegawai Negara,dan kepada rakyat yang berhak menerima sesuai ketentuan al-quran
Pada saat Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh "tangan kanan" nya, Umar ibn Khatthab al-Faruq Radhiallahu ‘anhu. Ketika Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar ibn Khatthab Radhiallahu ‘anhu sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar Radhiallahu‘anhu . Umar Radhiallahu ‘anhu menyebut dirinya Khalifah Rasulullah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu'minin (petinggi orang-orang yang beriman).
Dari penunjukkan Umar sebagai penggantinya, ada hal yang perlu dicatat:
1.    Bahwa Abu Bakar dalam menunjuk Umar tidak meninggalkan azas musyawarah.ia lebih dulu mengadakan konsultasi untuk mengetahui aspirasi rakyat melalui tokoh-tokoh kaum muslimin.
2.    Abu Bakar tidak menunjuk salah seorang putranya atau kerabatnya melainkan memilih seseorang yang disegani oleh rakyat karena sifat-sifat terpuji yang dimilikinya.
3.    Pengukuhan Umar sebagai khalifah sepeniggal Abu Bakar berjalan baik dalam suatu bai’at umum dan terbuka tanpa ada pertentangan dikalangan kaum muslimin sehingga opsesi Abu Bakar untuk mempertahankan keutuhan umat Islam dengan cara penunjukkan itu terjamin.

KHILAFAH RASYIDIN UMAR BIN KHATAB
Ketika Abu Bakar merasakan sakitnya semakin berat, ia mengumpulkan para sahabat besar dan menunjuk Umar bin Khattab sebagai Khalifah. Para sahabat setuju dan Abu Bakar meninggalkan surat wasiat yang menunjuk Umar sebagai penggantinya.sebagai mana Abu Bakar, Umar bin khattab pun di bai’at dihadapan umat muslimin.bagian dari pidatonya adalah:
“Aku telah dipilih jadi khalifah.kerendahan hati abu Bakar selaras dengan jiwanya yang terbaik diantara kamu dan lebih kuat diantara kamu dan juga lebih mampu memikul urusan kamu yang penting-penting.aku diangkat dalam jabatan ini tidaklah sama seperti beliau.andaikata aku tau ada orang yang lebih kuat daripada aku untuk memikul jabatan ini, maka memberikan leherku untuk dipotong lebih aku sukai daripada memikul jabatan ini.

Sebagai seorang negarawan yang patut diteladani.ia telah menggariskan:
1.    persyaratan bagi calon Negara;
2.    menetapkan dasar-dasar pengelolaan Negara;
3.    mendorong para pejabat Negara agar benar-benar meperhatikan kemaslhatan rakyat dan melindungi hak-haknya karena mereka adalah pengabdi rakyat dan bagian dari rakyat itu sendiri;
4.    pejabat yang dipegang seseorang adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan kepada tuhan dan rakyat
5.    mendidik rakyat supaya berani memberi nasihat dan kritik kepada pemerintah,pemerintah juga harus berani menerima kritik dari siapapun sekalipun menyakitkan karena pemerintah lahir rakyat dan untuk rakyat;
6.    khalifah Umar telah meletakkan dasar-dasar pengadilan dalam islam.
Ia selalu mengadakan musyawarah dengan tokoh-tokoh ansar dan Muhajirin, dengan rakyat dan dengan para administrator pemerintahan untuk memecahkan masalah-masalah umum dan kenegaraan.ia tidak bertindak sewenang-wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikutsertakan warga umat.
Hasil musyawarah atau konsultasi khalifah diakhir hidupnya dengan sejumlah pemuka masyarakat madinah yang terpenting adalah terbentuknya “tim formatur”yang bertugas memilih khalifah setelah umar.konsultasi ini terjadi ketika keadaan jiwanya akibat tikaman enam kali yang dilakukan Abu lu’luah karena dendam,dan ini mengakibatkan kewafatannya.
Di zaman Umar Radhiallahu ‘anhu gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan 'Amr ibn 'Ash Radhiallahu ‘anhu dan ke Irak di bawah pimpinan Sa'ad ibn Abi Waqqash Radhiallahu ‘anhu. Iskandariah/Alexandria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641M , Moshul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar Radhiallahu ‘anhu segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif.
Adapun kekuasaan eksekutif dipegang oleh Umar bin Khhattab dalam kedudukannya sebagai kepala Negara.untuk menunjung kelancaran administrasi dan operasional tugas-tugas eksekutif, Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan,diantaranya:
1. Diwana al-kharaj(jawatan pajak)
2. Diwana alahdats(jawatan kepolisian)
3. Nazarat al-nafi’at(jawatan pekerjaan umum)
4. Diwana al-jund(jawatan militer)
5. Baitul al-mal(baitul mal)
Sumber-sumber keuangan Negara untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.
Umar Radhiallahu ‘anhu memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang majusi, budak dari Persia bernama Abu Lu'lu'ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar Radhiallahu ‘anhu tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar Radhiallahu ‘anhu. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn 'Auf Radhiallahu Ta’ala anhu ajma’in. Setelah Umar Radhiallahu ‘anhu wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman Radhiallahu ‘anhu sebagai khalifah, melalui proses yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu.



   

KHILAFAH UTSMAN bin AFFAN
Umar bin Khattab tidak dapat memutuskan bagaimana cara terbaik menentukan khalifah penggantinya. Segera setelah peristiwa penikaman dirinya oleh Fairuz, seorang majusi persia, Umar mempertimbangkan untuk tidak memilih pengganti sebagaimana dilakukan Rasulullah. Namun Umar juga berpikir untuk meninggalkan wasiat seperti dilakukan Abu Bakar. Sebagai jalan keluar, Umar menunjuk enam orang Sahabat sebagai Dewan Formatur yang bertugas memilih Khalifah baru. Keenam Orang itu adalah Abdurrahman bin Auf, Saad bin Abi Waqqash, Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Setelah melalui perdebatan yang cukup lama, muncul dua nama yang bersaing ketat yakni Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Keputusan terakhir diserahkan kepada Abdurrahman bin Auf sebagai ketua Dewan yang kemudian menunjuk Utsman bin Affan sebagai Khalifah.
Setelah Usman bin Affan dilantik menjadi khlifah ketiga Negara madinah ,ia menyampaikan pidatonya yang menggambarkan dirinya sebagai sufi, dan citra pemerintahannya lebih bercorak agama ketimbang politik belaka sebagai dominan.dalam pidato itu usman mengingatkan beberapa hal yang penting:
1. agar umat islam berbuat baik sebagai bekal untuk hari kematian;
2. agar umat islam terpedaya kemewahan hidup dunia yang penuh kepalsuan
3. agar umat islam mau mengambil pelajaran dari masa lalu;
4. sebagai khalifah ia akan melaksanakan perintah al-quran dan sunnah rasul;
5. di samping ia akan meneruskan apa yang telah dilkukan pendahulunya juga akan membuat hal baru yag akan membawa kepada kebajikan
6. umat islamboleh mengkririknya bila ia menyimpang dari ketentuan hokum





Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan didaerah,khalifah usman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau propinsi pada masanya kekuasaan wilayah madinadibagi menjadi 10 propinsi:
1.    Nafi’bin al-haris al-khuza’i,amir wilayah mekkah;
2.    Sufyan bin Abdullah al-tsaqqfi,amir wilayah thaif
3.    Ya’la bin Munabbih Halif BaniNauful bin Abd Manaf,amir wilayah Shan’a
4.    Abdullah bin Abi Rabiah ,amir wilayah a-janad;
5.    Usman bin Abi al-ashal-Tsaqafi,Amir wilayah Bahrain;
6.    Al-Mughirah bin Syu’bah al-tsaqi, Amir wilayah Kufah;
7.    Abu Musa Abdullah bin Qais al-Asy’ari,Amir wilayah Basrah;
8.    Muawiyah bin Abi Sufyan ,Amir wilayah Damaskus
9.    Umar bin Sa’ad ,Amir wilayah Himsh;dan
10.    Amr bin al-Ash al-Sahami, Amir wilayah mesir.
Sedangkan kekuasaan legislative dipegang oleh Dewan Penasehat Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah dengan para sahabat terkemuka.
Prestsai tertinggi masa pemerintahan Usman sebagai hasil majlis syura adalah menyusun al-quran standar , yaitu penyeragaman bacaan dan tulisan al-quran,seperti yang dikenal sekarang.naskah salinan al-quran tersebut disimpan dirumah istri nabi kemudian naskah salinannya atas persetujuan para sahabat dikirim ke beberapa daerah.
Di masa pemerintahan Utsman Radhiallahu ‘anhu (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Untuk mengisi baitul mal diperoleh dari alfarz,usyri,usyur,zakat dan jizya.if,Umar melengkapinya dengan beberapa jawatan.
Pemerintahan Usman Radhiallahu ‘anhu berlangsung selama 12 tahun, pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Utsman Radhiallahu ‘anhu memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar Radhiallahu ‘anhu. Ini karena fitnah dan hasutan dari Abdullah bin Saba’ Al-Yamani salah seorang yahudi yang berpura-pura masuk islam. Ibnu Saba’ ini gemar berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lainnya untuk menyebarkan fitnah kepada kaum muslimin yang baru masa keislamannya. Akhirnya pada tahun 35 H/1655 M, Utsman Radhiallahu ‘anhu dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang berhasil dihasut oleh Abdullah bin Saba’ .
Tahun-tahun berikutnya, pemerintahannya Usman mulai goyah.Rakyat dibeberapa daerah terutama Kufah,Basrah dan Mesir mulai memprotes kepemimpinannya yang dinilai tidak adil.Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat berburuk sangka terhadap kepemimpinan Utsman Radhiallahu ‘anhu adalah kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting diantaranya adalah Marwan ibn Hakam Rahimahullah. Dialah pada dasarnya yang dianggap oleh orang-orang tersebut yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Utsman Radhiallahu ‘anhu hanya menyandang gelar Khalifah. Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting, Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh kerabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman Radhiallahu ‘anhu sendiri. Itu semua akibat fitnah yang ditebarkan oleh Abdullah bin Saba’.
Padahal Utsman Radhiallahu ‘anhu yang paling berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di Madinah.

KHALIFAH ALI bin ABI THALIB (35-40 H)
Umat yang tidak punya pemimpin dengan wafatnya Utsman, membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah baru.
Pengukuhan Ali menjadi khalifah tidak semulus pengukuhan tiga orang khalifah pendahulunya.ia di bai’at di tengah-tengah kematian usman, pertentangan dan kekacauandan kebingungan umat islam Madinah.sebab kaum pemberontak yang membunuh Usman mendaulat Ali supaya bersedia dibaiat menjadi khalifah.
Dalam pidatonya khalifah Ali menggambarkan dan memerintahkan agar umat islam:
1. tetap berpegang teguh kepada al-quran dan sunnah rasul
2. taat dan bertaqwa kepada Allah serta mengabdi kepada Negara dan sesame manusia
3. saling memelihara kehormatan di antara sesame muslim dan umat lain
4. terpanggil untuk berbuat kebajikan bagi kepentingan umum,dan
5. taat dan patuh kepada pemerintah.
Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali Radhiallahu ‘anhu tidak mau menghukum para pembunuh Utsman Radhiallahu ‘anhu , dan mereka menuntut bela terhadap darah Utsman Radhiallahu ‘anhu yang telah ditumpahkan secara zhalim. Ali Radhiallahu ‘anhu sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair Radhiallahu ‘anhu ajma’in agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta), karena Aisyah Radhiallahu ‘anha dalam pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh, sedangkan Aisyah Radhiallahu ‘anha ditawan dan dikirim kembali ke Madinah.
Dengan demikian masa pemerintahan Ali melalui masa-masa paling kritis karena pertentangan antar kelompok yang berpangkal dari pembunuhan Usman.namun Ameer Ali menyatakan:…ia berhasil memecat sebagian besar gubernur yang korupsi dan mengembalikan kebijaksanaan Umar pada setiap kesempatan yang memungkinkan.ia membenahi dan menyusun arsip Negara untuk mengamankan dan menyelamatkan dokumen-dokumen khalifah dan kantor sahib-ushsurtah,serta mengordinir polisi dan menetapkan tugas-tugas mereka.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali Radhiallahu ‘anhu juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari para gubernur di Damaskus, Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali Radhiallahu ‘anhu bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar dari barisan Ali Radhiallahu ‘anhu. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘anhu umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Mu'awiyah, Syi'ah (pengikut Abdullah bin Saba’ al-yahudi) yang menyusup pada barisan tentara Ali Radhiallahu ‘anhu, dan al-Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak menguntungkan Ali Radhiallahu ‘anhu. Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu semakin kuat. Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali Radhiallahu ‘anhu terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij yaitu Abdullah bin Muljam.
Harus diakui ada beberapa kasus dan peristiwa pada masa khalifah Usman dan Ali yang tidak menyenangka.tapi perlu dicatat secara umum mengenai beberapa hal yang dicontohkan oleh khulafa al-Rasyidin dalam memimpin Negara Madinah.Pertama, mengenai pengangkatan empat orang sahabat Nabi terkemuka itu menjadi Khalifah dipilih dan di angkat dengan cara yang berbeda. 1) Pemilihan bebas dan terbuka melalui forum musyawarah tanpa ada seorang calon sebelumnya. Karena Rasulullah SAW tidak pernah menunjuk calon penggantinya. Cara ini terjadi pada musyawarah terpilihnya Abu Bakar dibalai pertemuan TsaqifahBani Syaidah. 2) Pemilihan dengan cara pencalonan atau penunjukan oleh khalifah sebelumnya dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan para sahabat terkemuka dan kemudian memberitahukan kepada umat islam, dan mereka menyetujuinya. Penunjukan itu tidak karena ada hubungan keluarga antara khalifah yang mencalonkan dan calon yang di tunjuk. Cara ini terjadi pada penunjukan Umar oleh khalifah Abu Bakar. 3) Pemilihan team atau Majelis Syura yang di bentuk khalifah. Anggota tem bertugas memilih salah seorang dari mereka menjadi khalifah. Cara ini terjadi pada Usman melalui Majelis Syura yang dibentuk oleh khalifah Umar yang beranggotakan enam orang. 4) Pengangkatan spontanitas di tengah-tengah situasi yang kacau akibat pemberontakan sekelompok masyarakat muslim yang membunuh usman.Cara ini terjadi pada Ali yang dipilih oleh kaum pemberontak dan umat Islam Madinah. Kedua,Pemerintahan Khulafa’ al-Rasyidin tidak mempunyai konstitusi yang dibuat secara khusus sebagai dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang nya adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul ditambah dengan hasil ijtihad khalifah dan keputusan Majelis Syura dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul yang tidak ada penjelasannya dalam nash syariat. Ketiga,Pemerintahan khulafa al-Rasyidin juga tidak mempunyai ketentuan mengenai masa jabatan bagi setiap khalifah. Mereka tetap memegang jabatan itu selama berpegang kepada syariat islam. Keempat,dalampenyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah khulafa al-Rasyidin telah melaksanakan prinsip musyawarah, prinsip persamaanbagi semua lapisan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, prinsip kebebasan berpendapat, prinsip keadilan social dan kesejahteraan rakyat. Kelima,dasar dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah adalah Al-Qur’an dan Sunnah rasul, hasil ijtihad penguasa, dan hasil keputusan Majelis Syura. Karenanya corak Negara Madinah pada periode Khulafa al-Rasyidin tidak jauh berbeda daripada zamanRasulullah.
BAB 2
PEMERINTAHAN PASCA KHULAFAR AL-RASYIDIN
•    Pemerintahan Dinasti Umayah(41-132)
Kedudukan sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya al-Hasan bin Ali Radhiallahu ‘anhuma selama beberapa bulan. Namun, karena al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menginginkan perdamaian dan menghindari pertumpahan darah, maka al-Hasan Radhiallahu ‘anhuma menyerahkan jabaran kekhalifahan kepada Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu . Dan akhirnya penyerahan kekuasaan ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu'awiyah ibn Abi Sufyan Radhiallahu ‘anhu . Di sisi lain, penyerahan itu juga menyebabkan Mu'awiyah Radhiallahu ‘anhu menjadi penguasa absolut dalam Islam.
Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama'ah ('am jama'ah)! Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa'ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam.muawiyah dikenal sebagai politikus dan administrasi yang pandai. Ia juga seorang yang piawai dalam merencanakan taktik dan strategi, di samping kegigihan dan keuletannya serta ketersediaanya menempuh berbagai cara dalm berjuang untuk mencapai cita-citanya karena pertimbangan politik dan situasi tertentu.Ketika itu wilayah kekuasaan Islam sangat luas. Ekspansi ke negeri-negeri yang sangat jauh dari pusat kekuasaannya dalam waktu tidak lebih dari setengah abad, merupakan kemenangan menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman politik yang memadai. Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat antara lain adalah:
1.    Islam, disamping merupakan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat.
2.    Dalam dada para sahabat, tertanam keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) ke seluruh penjuru dunia. Disamping itu, suku-suku bangsa Arab gemar berperang. Semangat dakwah dan kegemaran berperang tersebut membentuk satu kesatuan yang padu dalam diri umat Islam.
3.    Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan, baik karena sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karena persoalan-persoalan dalam negeri masing-masing.
4.    Pertentangan aliran agama di wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat. Rakyat tidak senang karena pihak kerajaan memaksakan aliran yang dianutnya. Mereka juga tidak senang karena pajak yang tinggi untuk biaya peperangan melawan Persia.
5.    Islam datang ke daerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya untuk masuk Islam.
6.    Bangsa Sami di Syria dan Palestina dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka daripada bangsa Eropa, Bizantium, yang memerintah mereka.
7.    Mesir, Syria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan itu membantu penguasa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.

Walaupun Muawiyah mengubah system pemerintahan menjadi monarki,namun Dinasti ini tetap memakai gelar khalifah.pengelolaan administrasi pemerintahan dan stuktur pemerintahan dinasti umayah merupakan penyempurnaan dari pemerintahan khulafa al-rasyidin yang diciptakan oleh khalifah Umar.wilayah kekuasaan yang luas itu dibagi menjadi beberapa propinsi.setiap propinsi dikepalai oleh seorang gubernur.
Ditingkat pemerintahan pusat dibentuk beberapa lembaga dan depatemen,al-kitab,al-hajib dan diwan.lembaga lain adalah dibidang pelaksanaan hukum,yaitu Al-Nizham al-qadhai terdiri dari 3 bagian yaitu;al-qadha,al-hisbat dan al-mazhalim.didalam tubuh organisasi pemerintahan Dinasti Umayah juga dibentuk diwan atau departemen.
1. diwan al-rasali
2. diwan al-khatim
3. diwan al-kharaj
4. diwan al-badrid
5. diwan al-jund
Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali Radhiallahu Ta’ala anhum ajma’in dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut al-Khulafa' al-Rasyidun, (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk). Ciri masa ini adalah para khalifah betul-betul menurut teladan Nabi. Mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Setelah periode ini, pemerintahan Islam berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun temurun. Selain itu, seorang khalifah pada masa khilafah Rasyidah, tidak pernah bertindak sendiri ketika negara menghadapi kesulitan; Mereka selalu bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain.
Ciri-ciri khusus yang memedakan bani umayah dari praktek pemerintahan Khulafa Rasyidin dan pemerintah dinasti Abbasyiah ciri-cirinya antara lain: unsur pengikat bangsa lebih ditingkatkan pada kesatuan politik dan ekonomi;khalifah adalah jabatan sekuler dan berfungsi eksekutif;kedudukan khalifah hanya sebagai kepala pemerintahan.kedudukan khalifah masih mengikuti tradisi kedudukan syaikh(kepala suku) Arab,disamping ini lebih banyak mengarahkan kebijaksanaan pada perluasaan kekuasaan politik atau perluasan wilayah kekuasaan Negara,dinasti ini bersifat eksklusif karena lebih mengutamakan orang-orang berdarah arab duduk dalam pemerintahan,orang-orang on-Arab tidak mendapat kesempatan yang sama luasnya dengan orang-orang arab; dan qadhi (hakim) mempunyai kebebasan dalam memutuskan perkara. Di samping itu Dinasti tidak meninggalkan unsur agama dalam pemerintahan. Formalitas agama tetap dipatuhi dan terkadang menampilkan citra dirinya sebagai pejuang Islam. Ciri lain dinasti ini kurang melaksanakan musyawarah. Karena nya kekuasaan khalifah mulai bersifat absolute walaupun belum begitu menonjol. Dengan demikian tampilnya peerintahan Dinasti Umayah mengambil bentuk monarki, merupakan babak kedua dari praktek pemerintahan umat islam dalam sejarah.
•   
 Tsaqifah Bani Saidah adalah balai pertemuan di madinah,seperti Dar al-Nadwah di makkah,balai pertemuan orang Quraisy.sudah kebiasaan kaum Ansar berkumpul dibalai itu untuk musyawarah masalah-masalah umum.muhammad Dhiya al Rasyid, op.cit, hlm.25.
2tim penyusun Texbook sejarah dan kebudayaan islam,sejarah dan kebudayaan islam,Departemen agama,Jakarta,1981/1982,hlm.54.
3al –Najjar,op.cit.hlm.249.
4harun nasution,pembaharan dalam islamsejarah pemikiran dan gerakan,Bulan Bintang,Jakarta,1986,hlm.149-151.
5Michael Adams(ed.),op.cit.,artikel’’syria’’
6 Michael Adams(ed.),op.cit.,artikel’’arab saudi’’.lihat ensiklopedia nasional Indonesia,jilid 2,hlm.212-213,munawir sjadzali,islam dan tata Negara,sejarah dan pemikiran,ui-press,Jakarta,1990,hlm.221-222
7 munawir sjadzali,op.cit,.hlm.228,dan jhon L.Esposito,islam and development,terjemahan A.Rahman Zainuddin,Bulan Bitang,Jakarta,1986,hlm.218-225.
8ensiklopedia nasional Indonesia,jilid 10,hlm.80,dan Achmad Mohammad Ibrahim,Sistem Undang-undang di Malaysia,Kememterian Pelajaran Malaysia Kuala Lumpur,1985.
9al-quran dan terjemahannya,Departemen Agama, Jakarta,1972,dan undang-undang dasar 1945.














   



DAFTAR PUSTAKA


Pulungan ,MA dan Dr.J.Suyuthi.2002.Fiqh Siyasah:Ajaran Sejarah Dan Pemikiran.Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.
Http:///masa pemerintahan khulafar rasyidin.php/google.com

























Add to Cart More Info